Selasa, 20 Juli 2010

Belanja BOS


Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS. Adapun pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran juga identik dengan komponen untuk pembelian buku referensi.

Adapun 14 item komponen pembelanjaan BOS adalah sebagai berikut:  .......

1.    Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
  • Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.
  • Pembayaran honor panitia dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
  • Pengadaan formulir dan alat tulis dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan
2.    Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
  • Dalam pengadaan buku buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan yang harus diperhatikan adalah kualitas buku yang baik dengan harga yang layak dan sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Psl. 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
3.    Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan.
  • Dalam pengadaan buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan harus memperhatikan pada BSE.
  • Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Psl. 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
4.    Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
  • Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba.
  • Pembelian alat tulis, bahan, dan penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
  • Pembayaran honor panitia dan guru yang mengajar remedial/pengayaan dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan). 
5.    Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
  • Dapat digunakan untuk membayar honor pengawas ulangan/ujian, penulis soal ujian, koreksi hasil ujian, panitia ujian, honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa, membeli bahan dan penggandaan soal dan lain-lain yang relevan dengan kegiatian tersebut.
  • Pembelian alat tulis/bahan/penggandaan soal ujian/lain-lain, raport dll dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
  • Pembayaran honor pengawas, penulis soal ujian, koreksi hasil ujian, panitia ujian serta honor guru/wali kelas dalam rangka pembuatan laporan evaluasi siswa dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan). 
6.    Membeli bahan-bahan habis pakai.
  • Digunakan untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris. Dana BOS dapat juga digunakan untuk membayar langganan koran, makanan dan minuman untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
  • Untuk pembelian bahan pendukung proses belajar mengajar dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan). 
7.    Membayar langganan daya dan jasa.
  • Untuk membayar langganan listrik, air dan telepon yang ada di sekolah.
  • Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar sekolah dan sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan untuk memasang jaringan ke sekolah.
  • Tidak diperkenankan untuk pembelian handphone dan membayar pulsa handphone.
  • Jika tidak ada jaringan lstrik dan dirasakan diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar, maka diperkenankan untuk membeli Genset. 
8.    Membayar biaya perawatan sekolah.
  • Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan seperti pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  • Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola.
  • Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah kerja harian sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja dikenakan PPh Psl 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
  • Pengadaan bahan perawatan ringan dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan). 
9.    Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
  • Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
  • Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah swasta diluar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri diperlakukan sebagai tenaga pendidik honorer oleh sekolah swasta tersebut. Guru PNS yang ditugaskan oleh pemerintah di sekolah swasta, diperlakukan sebagaimana PNS di sekolah negeri.
  • Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan). 
10. Pengembangan Profesi Guru.
  • Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut seperti honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, honor peserta, pengadaan alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat dipergunakan dari dana BOS.
  • Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
  • Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dan honor peserta dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan). 
11. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
  • Dipergunakan untuk meringankan biaya transport dari dan ke sekolah bagi siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian alat transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.
12. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS, seperti :
  • ATK, penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transporasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero).
  • Untuk pembelian ATK dan penggandaan dikenakan PPN dan PPh Psl. 22 (lihatbutir C. tentang aturan perpajakan).
  • Untuk honor penyusunan laporan dikenakan PPh Psl 21 (lihat butir C. Tentang aturan perpajakan). 
13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.

Pembelian PC dikenakan PPN dan PPh Psl 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).

14. Bila seluruh komponen 1 s.d. 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, dan mebeler sekolah.

Untuk pembelian alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah dikenakan PPN dan PPh Psl. 22 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).

Catatan: Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk:

a. Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar, meliputi kegiatan:
  •  Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan sebesar Rp 110.000,-/bulan.
  • Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan sebesar Rp 110.000,-/bulan.
  • Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata sebesar Rp 100.000,-/bulan tetapi secara proporsional perlu disesuaikan dengan beban mengajarnya.
  • Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, diberikan masing-masing sebesar Rp 110.000,-/bulan.
  • Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan sebesar Rp 60.000,-/bulan.
  • Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimum sebesar Rp 110.000,-/bulan. Pembayaran honorarium tersebut dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. Tentang aturan perpajakan).
    b.Bahan dan ATK, yaitu keperluan alat tulis, rapor, buku induk, ulangan harian,  
    ulangan umum dan ujian akhir bagi siswa, baik di TKB Reguler maupun di TKB 
    Mandiri
    Besar anggaran yang diberikan kepada TKB Mandiri dapat disepakati antara SMP Induk dan 
    Pengelola TKB Mandiri, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    c. Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan  
    sebaliknya disesuaikan dengan kondisi geografis dan sarana transportasi, yaitu:






  • Transportasi Guru Bina ke TKB.
  • Transportasi Guru Pamong ke Sekolah Induk.
  • Transportasi Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMP Terbuka dalam rangka supervisi ke TKB. 
d.      d. Transportasi Pengelola TKB Mandiri ke Sekolah Induk dalam rangka koordinasi, 
         konsultasi, dan pelaporan.


Sumber : Buku Panduan BOS 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar