MPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional, M.Nuh menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah ke semua sekolah keagamaan yang dimulai tahun 2011 akan diurus oleh Kementrian Agama, bukan Kementerian Pendidikan Nasional. "Itu masuk ke wilayah kementerian agama," ujar Nuh kepada wartawan di kantor Kemendiknas, Rabu (18/8).
Menurut Nuh, nantinya Kementrian Agama yang akan mendefinisikan standar pemberian BOS dan juga teknis penyalurannya. "Tapi masih sama dengan BOS pendidikan yang formal." ujarnya. Pemerintah mulai tahun 2011 akan mengalihkan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp16,8 triliun dan Rp 4 triliun bagi kementerian Agama sebagai dana transfer daerah.
Tahun 2010, dana Bantuan Operasi Sekolah sebesar Rp 16,5 triliun untuk kementerian pendidikan dan Rp 3,9 triliun untuk kementerian Agama. "Untuk APBN 2011 nanti sudah akan menyentuh itu (BOS Sekolah Keagamaan)," kata Nuh.
Kebijakan BOS untuk sekolah keagamaan, kata Nuh, relatif baru. Karena sebelumnya pondok pesantren yang salafi dan seminari tidak mendapatkan dana BOS, mulai tahun depan sekolah tersebut berhak atas BOS.
Ririn Agustia
Tahun 2010, dana Bantuan Operasi Sekolah sebesar Rp 16,5 triliun untuk kementerian pendidikan dan Rp 3,9 triliun untuk kementerian Agama. "Untuk APBN 2011 nanti sudah akan menyentuh itu (BOS Sekolah Keagamaan)," kata Nuh.
Kebijakan BOS untuk sekolah keagamaan, kata Nuh, relatif baru. Karena sebelumnya pondok pesantren yang salafi dan seminari tidak mendapatkan dana BOS, mulai tahun depan sekolah tersebut berhak atas BOS.
Ririn Agustia
Yuk kita dukung penggunaan software pelaporan Dana Bos menggunakan software seperti ini di sekolah2 penerima Dana Bos. Ini adalah masalah nasional yang harus terpecahkan berkaitan dengan nilai2 transparansi dalam penggunaan anggaran.
BalasHapus