Kamis, 30 Desember 2010

Sistem Baru, Dana BOS Rawan Korupsi


JAKARTA - Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai rentan penyelewenangan. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang diterapkan mulai 2011 itu berpotensi memperlonggar peluang korupsi. 
Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.

"Karena kebijakan ini terkesan masih mentah sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno dalam di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12) kemarin.

Selasa, 14 Desember 2010

Kementerian Agama Urus BOS Khusus Sekolah Keagamaan


MPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional, M.Nuh menyatakan  dana Bantuan Operasional Sekolah ke semua sekolah keagamaan yang dimulai tahun 2011  akan diurus oleh Kementrian Agama, bukan   Kementerian Pendidikan Nasional. "Itu masuk ke wilayah kementerian agama," ujar Nuh kepada wartawan di kantor Kemendiknas, Rabu (18/8).

Menurut Nuh, nantinya Kementrian Agama yang akan mendefinisikan standar pemberian BOS dan juga teknis penyalurannya. "Tapi  masih sama  dengan BOS pendidikan yang formal." ujarnya.
Pemerintah mulai tahun 2011 akan mengalihkan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp16,8 triliun dan Rp 4 triliun bagi kementerian Agama sebagai dana transfer daerah.

Tahun 2010, dana Bantuan Operasi Sekolah sebesar Rp 16,5 triliun untuk kementerian pendidikan dan Rp 3,9 triliun untuk kementerian Agama. "Untuk APBN 2011 nanti sudah akan menyentuh itu (BOS Sekolah Keagamaan)," kata Nuh.

Kebijakan BOS untuk sekolah keagamaan, kata  Nuh, relatif baru. Karena sebelumnya pondok pesantren yang salafi  dan  seminari tidak mendapatkan  dana BOS, mulai tahun depan sekolah tersebut berhak atas BOS.

Ririn Agustia

Senin, 02 Agustus 2010

Perlu Ada Sosialisasi Pelaporan Dana BOS

Beberapa waktu lalu, Badan Akreditasi Nasional (BAN) menyayangkan masih banyaknya kepala sekolah dasar (SD) yang masih sering keliru dalam menyusun laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal sudah ada aturan detail yang bisa dijadikan acuan untuk pelaporan. "Tapi kok ya ada saja yang salah," ujar salah orangtua siswa di sebuah sekolah. 


Kesalahan dalam membuat laporan ini bisa berakibat hukum. Bukan tidak mungkin akibat kesalahan laporan BOS, pengguna bisa dijerat hukum. Untuk itu, seyogyanya Diknas kembali melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebelum telanjur.

Selasa, 20 Juli 2010

Belanja BOS


Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS. Adapun pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran juga identik dengan komponen untuk pembelian buku referensi.

Adapun 14 item komponen pembelanjaan BOS adalah sebagai berikut:  .......

Senin, 19 Juli 2010

Tentang BOS

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.