JAKARTA - Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai rentan penyelewenangan. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang diterapkan mulai 2011 itu berpotensi memperlonggar peluang korupsi.
Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.
"Karena kebijakan ini terkesan masih mentah sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno dalam di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12) kemarin.
Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.
"Karena kebijakan ini terkesan masih mentah sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno dalam di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12) kemarin.